Wapres Kaget Tidak Dilibatkan
Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, merespons pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras. Masduki mengatakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak ikut dilibatkan dalam penyusunan beleid yang mendapat penolakan dari banyak pihak tersebut.
Karena itu, Wapres, kata Masduki, baru mengetahui ketika ramai penolakan terhadap perpres yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3) sore ini.
“Wapres tidak tahu memang ini, tidak semuanya dilibatkan, makanya kaget Wapres ketika mendengar berita rame seperti itu,” kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/3).
Masduki melanjutkan, sorotan sejumlah pihak terhadap perpres ini langsung tertuju kepada Wapres Ma’ruf Amin. Karena itu, Wapres langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyarankan perpres ini ini dicabut.
“Wapres tidak tahu memang ini, tidak semuanya dilibatkan, makanya kaget Wapres ketika mendengar berita rame seperti itu,
Pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) 10/2021 yang mengatur Bidang Usaha Penanaman Modal khusus terkait investasi minumean keras (miras) beralkohol, harus dijadikan momentum perbaikan regulasi yang mengatur hal serupa.
MUI Berharap tidak berhenti
Sementara itu MUI melalui Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam, menyampaikan saran kepada pemerintah, dalam jumpa pers virtual yang diselengarakan di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Selasa (2/3).
“Majelis Ulama Indonesia juga berharap ini menjadi momentum peneguhan komitmen untuk menyusun berbagai regulasi yang memihak kemaslahatan masyarakat,” ujar Asrorun Niam.
Jokowi Mencabut Ketentuan Investasi MIRAS di Perpres 10/2021
Jokowi sendiri sudah mencabut ketentuan investasi miras di Perpres 10/2021. Jokowi membatalkan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari sejumlah ormas Islam, seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat lainnya.
“Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.
Lampiran Point Perpres 10/2021
Pencabutan Perpres yang terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja terjadi setelah ramai penolakan dari berbagai pihak. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras, tetapi soal penanaman modal.
Baca Juga : Penolakan Keras Ormas Islam dan PW GKI Papua
Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras dilakukan di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Lampiran III Perpres No 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Tapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.
Rekomendasi:
- Baca di Sini! Ormas Tolak Investasi Miras Pemerintah Berbagai ORMAS tegas tolak rencana pemerintah legalisasi investasi Miras. MUI, PBNU, Muhamadiyah dan sejumlah ormas lainnya menolak. Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri…
- Tesla lebih memilih In Dia (India) CEO Tesla Elon Musk telah beberapa kali mengatakan bahwa perusahaannya ingin memasuki pasar India. Bulan lalu, pembuat mobil listrik mendaftarkan kantor di Bengaluru, yang merupakan pusat perusahaan teknologi global. Pemerintah negara bagian India Selatan mengatakan dalam sebuah pernyataan singkat bahwa…
- Daftar Investasi Bodong OJK Yang Telah Dihentikan Otoritas Jasa Keuangan atau lebih dikenal dengan singkatan OJK merupakan suatu badan yang mengatur perizinan serta pengawasan usaha dalam bidang investasi. Lampiran mengenai daftar investasi bodong OJK dapat dilihat pada laman web resmi milik OJK yang selalu terupdate. Pada daftar…
- Pedoman Media Siber Peraturan Dewan Pers PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari…
- Simak Ulasan Penjelasan Mengenai Apa Itu HSB Investasi Teknologi yang semakin maju membuat terciptanya pembaharuan dalam dunia investasi. Orang-orang yang tidak tahu HSB pasti akan berpikir apa itu HSB investasi. Sesuai namanya HSB investasi adalah aplikasi untuk melakukan investasi. Berinvestasi akan semakin mudah dilakukan kapan saja dan dimana…
- Bawa Surat Bebas Covid, Masuk Indonesia Ribuan Terdeteksi… Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers seperti dilihat Minggu, (21/2/2021), memaparkan data bahwa ribuan orang yang tiba di RI sejak 28 Desember 2020 yang merupakan warga negara asing (wna) dan warga negara indonesia (wni) repatriasi mini positif…