Warta  

Mau Lolos CPNS / PPPK 2023, Ini Caranya

Wartaterbaru.com – Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka, ada baiknya perispakan beberapa hal sebelum hari pendaftaran, agar tidak terlewatkan baik dokumen dan hal lainnya

Syarat Pendaftaran CPNS/PPPK Terbaru 2023

Persyaratan bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS adalah sebagai berikut.

  • Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Minimal usia yang diperbolehkan mendaftar adalah 18 tahun dan maksimalnya adalah 35 tahun saat mendaftar
  • Bebas dari catatan tindak kriminal
  • Belum pernah berhenti kerja sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI baik atas permintaan sendiri atau diberhentikan.
  • Untuk pegawai swasta tidak diperkenankan memiliki riwayat diberhentikan kerja.
  • Tidak sedang berstatus PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
  • Tidak sedang terlibat politik praktis maupun sedang menjadi anggota / pengurus partai politik.
  • Riwayat pendidikan terakhir disesuaikan dengan syarat jabatan yang dilamar.
  • Dalam kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah dalam negeri maupun luar negeri jika diterima nantinya.

Dokumen Yang Disertakan Mendaftar CPNS / PPPK 2023

Setelah semua syarat Anda penuhi dengan baik, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas-berkas atau dokumen yang sudah ditentukan. Berkas-berkas tersebut nantinya harus di-scan terlebih dahulu sebelum diunggah ke portal SSCASN.

  • Pas foto dengan background berwarna merah
  • Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun dengan tulisan di dalamnya harus terlihat jelas
  • Kartu Tanda Penduduk
  • Surat Lamaran
  • Ijazah + Serdik / STR
  • Transkrip Nilai
  • Dokumen lain sesuai instansi yang dilamar
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Diperhatikan scan dokumen-dokumen di atas terkecuali untuk berkas foto diri diunggah hasil aslinya.

Cara Melakukan Pendaftaran CPNS/PPPK 2023

1.Pembuatan Akun

Untuk melakukan pendaftaran, langkah-langkah yang harus Anda ikuti adalah sebagai berikut.

  • Silakan buka website resmi SSCASN di https://sscn.bkn.go.id.
  • Buat akun Anda dengan memilih menu Registrasi.
  • Masukkan NIK sekaligus nomor KK maupun NIK Kepala Keluarga.
  • Isi data-data diri yang tersedia dalam kolom, seperti nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, hingga pertanyaan pengamanan.
  • Upload pas foto dengan background berwarna merah.
  • Lakukan pencetakan Kartu Informasi Akun Anda.

2. Memilih Instansi CPNS/PPPK

Setelah melakukan pembuatan akun beserta pencetakan Kartu Informasi Akun, langkah selanjutnya adalah memilih instansi CPNS yang ingin Anda daftar dengan cara:

  • Masuk ke akun SSCN di laman bkn.go.id dengan cara memasukkan NIK beserta kata sandi atau Password yang sudah terdaftarkan.
  • Upload foto diri yang sedang memegang KTP dan Kartu Informasi Akun yang sudah dicetak sebelumnya.
  • Lengkapi data-data diri yang diminta.
  • Tentukan instansi, pendidikan, jenis formasi, serta jabatan yang Anda inginkan.
  •  Pada kolom yang disediakan, isi data-data yang diminta.
  • Unggah dokumen dan lakukan pengecekan resume.
  • Print Kartu Pendaftaran SSCN 2021.