Kemunculannya pada 2016 lalu, pinjaman online langsung menjadi primadona yang dilirik banyak orang. Dengan pinjaman online, kamu bisa mendapatkan dana dengan mudah dan cepat dalam kondisi terdesak.
Namun di balik kemudahan yang ditawarkan, kamu perlu berhati-hati dalam memilih fintech lending (perusahaan pinjaman online) yang tepat. Sebab masih banyak fintech lending yang belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
berikut Keburukan Dari Fintech/ Pinjaman Online
1. Bunga Tinggi
Bahaya pinjaman online yang tidak terdaftar di OJK adalah bunga yang sangat tinggi dan kadang tidak masuk akal. Saat pembayaran macet, bunga pinjaman online ilegal akan bertambah berkali lipat. Tak menutup kemungkinan jumlahnya lebih besar dari nominal pinjaman.
Meski demikian sampai saat ini OJK masih belum punya ketentuan soal patokan suku bunga untuk fintech lending.
2. Denda Tinggi
Sama halnya dengan pinjaman konvensional, pinjaman online juga memberlakukan sistem denda ketika peminjam telat bayar.
Jumlah denda pada pinjaman online illegal pun cukup tinggi. Perusahaan fintech lending illegal tidak hanya menagih bunga keterlambatan saja, tetapi juga denda lainnya.
Hal itu tentunya akan semakin merugikan peminjam karena harus membayar nominal pinjaman beserta bunga dan denda tambahan.
3. Kebocoran Data Pribadi
Saat mengajukan pinjaman online, calon peminjam wajib mengunduh aplikasi fintech lending sebagai salah satu prosedur. Setelah itu calon peminjam akan dimintai persetujuan untuk memberikan akses data pribadi sebagai syaratnya.
Dalam pinjaman online, data-data tersebut berisiko tinggi untuk disalahgunakan. Jika pembayaran macet, pihak fintech illegal tak segan mempermalukan peminjam dengan menyebar data-data pribadinya.
OJK selaku institusi yang memberikan dasar hukum pinjaman online pernah membahas risiko kebocoran data pribadi nasabah di media sosialnya. Berdasarkan keterangan OJK, seluruh data pribadi digital dari calon nasabah akan menjadi variable dalam menghitung scoring sekaligus menjadi jaminan reputasi sebagai pengganti jaminan kebendaan seperti (rumah, kendaraan bermotor, dan lainnya).
Sumber : www.urbanasia.com