Warta  

Mau Rp 2.4 Juta Bulan Maret ini dari BLT UMKM ? Begini Caranya

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melanjutkan program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT) sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha mikro yang terkena pandemi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini. “Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Senin (1/3/2021).

[irp posts=”1839″ name=”CATAT! 3 Bantuan Pemerintah yang di Bagikan Maret 2021, Baca Syaratnya”]

Pada tahap awal pemerintah akan memberikan kepada 9,8 juta UMKM dan masih bisa bertambah. Karena pemerintah masih akan terus melakukan evaluasi dalam beberapa bulan ke depan.

Adapun persyaratan untuk mendaftar BLT UMKM adalah diantaranya yakni memiliki usaha berskala mikro, WNI, Bukan ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD. Juga tidak sedang memiliki pinjaman di bank dan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

[irp posts=”1645″ name=”Jangan Lewatkan, Pemerintah Akan Buka Lowongan 1,3 Juta CPNS – PPPK 2021″]

Hal-hal tersebut kemudian akan dicek oleh para pengusul, lalu dicek menggunakan sistem, dan terakhir dicek saat bantuan akan dicairkan (oleh bank).

BERIKUT CARA MENDAPATKAN BLT UMKM SECARA GRATIS

CARA DAFTAR BLT UMKM GRATIS

1. Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil

2. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

3. Klik tombol Perizinan Berusaha

  • Klik Perseorangan
  • Kemudian pilih:
  • Untuk skala usaha Mikro : klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
  • Untuk skala usaha Kecil : klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.

PROSES NIB DAN IZIN USAHA

1. Pada formulir Data Profil,

  • Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong.
  • Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.

2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha

  • Lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut
  • Klik tombol Simpan.
  • Kemudian klik tombol Selanjutnya
  • (Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).

3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin

  • Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan)
  • klik tombol Selanjutnya.

4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha,

  • Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB,
  • Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
  • Beri tanda centang pada kotak disclaimer
  • Klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha,

  • Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha.
  • Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.

SYARAT DAFTAR BLT UMKM

  1. WNI
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR6
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda bisa melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

LEMBAGA PENGUSUL

Agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

  1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  3. kementerian/Lembaga
  4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

[irp posts=”1836″ name=”Kartu Sembako, Program Bantuan NON Tunai Setiap Bulan!”]

[irp posts=”2138″ name=”Anda Pengusaha Kecil? Anda berhak Bantuan Tunai 3,5Juta, Baca di sini selengkapnya.”]

Selain itu, Teten bilang, walaupun pelaku UMKM belum memiliki rekening, masih bisa tetap mendaftar. Sebab, nantinya pelaku UMKM yang dinyatakan berhak menerima bantuan akan dibuatkan rekening oleh salah satu bank penyalur. Adapun bank penyalurnya adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), dan Bank Syariah Mandiri (BSM). “Pihak bank akan memanggil penerima untuk dibinkinkan rekening dan nantinya akan menandatangani self declaration soal kelayakan menerima,” ungkapnya.