Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) telah secara resmi dihapus dari PlayStore. Hal tersebut bersamaan dengan peluncuran aplikasi paspor online terbaru Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI bernama M-Paspor.
M-Paspor, Aplikasi Paspor Online Terbaru
Keunggulan Aplikasi M-Paspor dibandingkan dengan APAPO terletak pada kemampuannya. Pada aplikasi ini, calon pemohon paspor tidak hanya dapat mengambil nomor antrian pelayanan paspor. Tetapi juga dapat secara langsung mengisi biodata dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
Dengan demikian, saat datang ke Kantor Imigrasi, mereka tidak perlu lagi mengisi formulir dan dapat dilayani tanpa harus antri dalam waktu yang lama.
Untuk mendapatkan aplikasi paspor online ini, dapat langsung diunduh melalui PlayStore dengan mencari kata kunci “M-Paspor”.
Bagaimana Cara Daftar Paspor Online Menggunakan Aplikasi M-Paspor?
Paspor merupakan dokumen yang sangat penting jika Anda berencana untuk bepergian ke luar negeri. Dengan adanya kemajuan teknologi, pemerintah telah menyediakan layanan untuk pembuatan serta perpanjangan paspor online melalui M-Paspor.
Terdapat dua metode untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor, yaitu secara online dan offline. Namun pilihan offline hanya berlaku untuk kelompok tertentu, yaitu Pelayanan Paspor Datang Langsung.
Untuk mereka yang tidak masuk kriteria tersebut, diwajibkan untuk melakukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi M-Paspor. Proses pembuatan paspor kini menjadi lebih mudah juga cepat.
Berikut cara-cara untuk mendaftar secara online melalui aplikasi paspor tersebut.
1. Download dan Pasang Aplikasi M-Paspor
Sebelum memulai proses, pastikan bahwa Anda telah berhasil mengunduh dan memasang aplikasi M-Paspor. Anda dapat mengunduh aplikasi ini melalui Play Store jika menggunakan perangkat Android, atau melalui App Store jika menggunakan iPhone.
2. Membuat Akun Baru
Buka aplikasi dan klik opsi “Daftar Akun” untuk memulai proses pembuatan akun baru. Lengkapi semua informasi yang diperlukan dengan akurat, memastikan bahwa data yang diisi sesuai dengan identitas yang dimiliki.
Setelah berhasil mengisi formulir pendaftaran akun, langkah berikutnya melibatkan penginputan kode OTP yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi melalui email yang telah didaftarkan sebelumnya. Dengan berhasilnya pembuatan akun, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan.
3. Memilih Layanan yang Diperlukan
Setelah berhasil masuk ke aplikasi paspor online, pilih layanan sesuai kebutuhan, apakah itu untuk pembuatan paspor baru atau penggantian paspor. Selanjutnya, tentukan jenis pengajuan paspor, apakah Reguler atau Percepatan, sesuai dengan kebutuhan Anda.
4. Pilih Lokasi Kantor Imigrasi yang Dapat Dikunjungi
Tentukan lokasi Kantor Imigrasi yang akan Anda kunjungi untuk menjalani proses verifikasi, pengambilan foto, dan wawancara.
5. Isi Formulir dengan Rinci
Lengkapi formulir yang telah disediakan dengan informasi secara rinci. Hal tersebut mencakup data pribadi, alamat, dan detail lainnya. Pastikan semua informasi yang Anda masukkan akurat.
6. Unggah Dokumen yang Dibutuhkan
Anda nantinya akan diminta mengupload dokumen-dokumen, antara lain KK, KTP, Akte, serta Paspor Lama (jika sudah dimiliki). Pastikanlah file yang Anda upload sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan.
7. Pilih Jadwal yang Tepat
Tentukan tanggal yang akan Anda pilih untuk mengunjungi Kantor Imigrasi guna menjalani proses verifikasi, pengambilan foto, dan wawancara.
8. Konfirmasi dan Lakukan Pembayaran
Setelah menyelesaikan semua langkah, Anda akan menerima kode billing yang harus dibayarkan dalam waktu maksimal 2 jam. Proses pembayaran dapat dilakukan melalui M-banking, E-commerce, dan Minimarket.
Dengan adanya aplikasi paspor online M-Paspor ini, Anda akan dimudahkan dalam proses pembuatan paspor tanpa perlu antri lebih lama. Jadi, Anda hanya perlu datang ke kantor Imigrasi untuk kebutuhan verifikasi serta foto.