Aplikasi Pemilu Sirekap merupakan sebutan dari inovasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik. Sistem ini merupakan pengembangan oleh pihak KPU untuk proses penghitungan suara secara digital.
Sebelum Pemilu 2024, gagasan ini hanya sebatas rancangan instrumen untuk publikasi hasil pemungutan suara. Namun, ketika Pilkada tahun 2020 yang berlangsung secara serentak, aplikasi ini berfungsi sebagai alat bantu rekap suara manual berjenjang.
Fungsi dan Cara Kerja Aplikasi Pemilu Sirekap
KPU atau Komisi Pemilihan Umum secara terus menerus melakukan upaya peningkatan dalam hal transparansi informasi pemilu. Salah satu upaya tersebut terbukti dengan hadirnya aplikasi bernama Sirekap.
Aplikasi ini secara resmi telah digunakan secara serentak pada pemilihan umum 2024 ini. Meskipun sebelumnya sudah sempat diimplementasikan pada Pilkada Serentak tahun 2020 silam. Inilah penjelasan mengenai fungsi hingga cara kerja aplikasi Sirekap dalam proses pemilihan umum di Indonesia.
Pengertian Aplikasi Sirekap
Sirekap merupakan sebuah aplikasi berbasis teknologi dan informasi yang menjadi media publikasi sekaligus rekapitulasi pada proses pemilihan umum. Tujuan adanya aplikasi ini adalah untuk meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dari hasil pemungutan suara.
Mulai dari pemilihan calon legislatif hingga pemilihan presiden. Uraian definisi tersebut berdasarkan pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024.
Jenis Sirekap Pada Pemilihan Umum Tahun 2024
Komisi Pemilihan Umum merilis dua versi dari aplikasi Pemilu Sirekap, versi mobile dan web. Untuk versi mobile ini digunakan untuk KPPS dalam melakukan input dan perhitungan suara. Selain ittu juga sebagai alat rekapitulasi hasil pemungutan suara di TPS masing-masing.
Sedangkan untuk Sirekap yang versi web diperuntukkan bagi Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK. Selain itu versi web ini juga untuk anggota KPU tingkat Kota atau Kabupaten dan Provinsi. Dari segi fungsinya, kedua versi dari aplikasi ini juga mempunyai perbedaan.
Untuk Sirekap versi mobile memiliki fungsi sebagai sumber data utama. Khususnya untuk input data perolehan suara dari Form C Hasil KWK. Sedangkan untuk Sirekap versi web memiliki kegunaan sebagai penghimpun dan menjumlahkan sumber data utama secara berjenjang.
Fungsi Utama Aplikasi Sirekap 2024
Berdasarkan buku Peta Jalan Sirekap Pemilu 2024 yang disusun oleh KPU, terdapat beberapa fungsi utama dari Sirekap ini. Untuk yang pertama adalah untuk membaca sekaligus merekam Formulir C Hasil perhitungan suara di masing-masing TPS.
Kemudian, aplikasi ini juga berfungsi dalam menghitung sekaligus tabulasi perolehan data hasil pemilihan di tiap tingkatan rekapitulasi. Fungsi yang ketiga dari aplikasi Pemilu Sirekap adalah mengirimkan data hasil perolehan secara berjenjang sesuai tingkatan.
Tingkatan tersebut mulai dari KPPS ke PPK, kemudian lanjut ke Kabupaten, lalu ke Provinsi. Sirekap juga berfungsi untuk mencetak form sertifikat hasil perolehan suara. Lalu fungsi yang terakhir adalah untuk publikasi dari setiap perolehan suara dari tiap tingkatan rekapitulasi.
Cara Kerja Aplikasi Sirekap
Masih berdasarkan buku KPU yang sama, ada beberapa cara kerja dari Sirekap ini. Pertama KPPS harus menginstal aplikasi ini pada smartphone. Kemudian operator Sirekap pada tiap TPS melakukan login sesuai dengan akun yang telah didaftarkan.
Setelah penghitungan suara selesai, operator mengambil foto dari formulir C Hasil KWK. Lalu, aplikasi akan menampilkan hasil pembacaan OCR atau OMR. Setelah itu KPPS harus memeriksa hasil tersebut dan memastikan dengan benar. Berikutnya, operator Sirekap mengirimkan foto dokumentasi tersebut pada saksi maupun pengawas yang terdaftar.
Demikianlah beberapa uraian dari aplikasi Pemilu Sirekap tahun 2024 mengenai fungsi dan cara kerjanya. Aplikasi ini menjadi bukti bahwa KPU secara perlahan mulai memperkenalkan digitalisasi pada proses pemungutan suara. Inovasi dan perkembangan ini perlu mendapat apresiasi dan dukungan semua pihak. Sehingga kedepannya berkembang menjadi sistem yang jauh lebih baik, efektif, dan transparan.