Warta  

Baca di Sini! Ormas Tolak Investasi Miras Pemerintah

Berbagai ORMAS tegas tolak rencana pemerintah legalisasi investasi Miras. MUI, PBNU, Muhamadiyah dan sejumlah ormas lainnya menolak.

Kebijakan tersebut terangkum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan melegalkan investasi minuman keras (miras) itu sama saja mendukung beredarnya miras sehingga hukumnya haram.

“Termasuk yang melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras maka hukumnya haram,” tegas Cholil dari keterangannya, Minggu (28/2/2021).

Pengurus Besar Nahdhatu Ulama (PBNU), melalui Ketua Umumnya, KH Said Aqil Siroj, NU menilai kebijakan itu akan membuat investor berlomba-lomba membangun pabrik minuman keras.

“Minuman keras jelas-jelas lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya,” kata Kiai Said pada Minggu, 28 Februari 2021.

Kiai Said menilai, pendirian pabrik baru atau perluasan yang sudah ada, akan mendorong para pengusaha mencari konsumen minuman beralkohol yang diproduksinya demi meraih keuntungan.

“Pemerintah kok seperti kehilangan akal mencari uang, kehilangan arah,”

Pengurus Pusat Muhammadiyah juga mengkritisi, lewat ketuanya Anwar Abbas, “Pemerintah kok seperti kehilangan akal mencari uang, kehilangan arah,” ujarnya.

Pemerintah sebelumnya menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri ini adalah bidang industri tertutup.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021.

Diketahui, Beleid itu mengatur penanaman modal minuman keras mengandung alkohol di sejumlah provinsi, Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara (Sulut), hingga Papua.

Anwar pun mengkritisinya.”Setelah diproduksi, dibawa kemana itu? Diproduksi di Bali dibawa ke Jawa, Diproduksi di Sulawesi Utara dibawa ke Kalimantan, diproduksi di Papua dibawa ke Sulawesi,” ujarnya.

Tidak ketinggalan Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi produksi minuman keras di wilayah tersebut.

“Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua, silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua,” kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue.

Dorius yang juga ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua menekankan, dampak minuman keras di Papua selama ini sangat merugikan warga.

“Pertama, warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan,” ujarnya.