Wapres Kaget Tidak Dilibatkan
Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, merespons pencabutan Peraturan Presiden Nomor 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat kebijakan investasi industri minuman beralkohol atau miras. Masduki mengatakan, Wakil Presiden Ma’ruf Amin tidak ikut dilibatkan dalam penyusunan beleid yang mendapat penolakan dari banyak pihak tersebut.
Karena itu, Wapres, kata Masduki, baru mengetahui ketika ramai penolakan terhadap perpres yang dicabut oleh Presiden Joko Widodo, Selasa (2/3) sore ini.
“Wapres tidak tahu memang ini, tidak semuanya dilibatkan, makanya kaget Wapres ketika mendengar berita rame seperti itu,” kata Masduki dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/3).
Masduki melanjutkan, sorotan sejumlah pihak terhadap perpres ini langsung tertuju kepada Wapres Ma’ruf Amin. Karena itu, Wapres langsung melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk menyarankan perpres ini ini dicabut.
“Wapres tidak tahu memang ini, tidak semuanya dilibatkan, makanya kaget Wapres ketika mendengar berita rame seperti itu,
MUI Berharap tidak berhenti
Jokowi Mencabut Ketentuan Investasi MIRAS di Perpres 10/2021
Jokowi sendiri sudah mencabut ketentuan investasi miras di Perpres 10/2021. Jokowi membatalkan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari sejumlah ormas Islam, seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat lainnya.
“Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi.
Lampiran Point Perpres 10/2021
Pencabutan Perpres yang terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU Cipta Kerja terjadi setelah ramai penolakan dari berbagai pihak. Perpres itu memang tidak mengatur khusus miras, tetapi soal penanaman modal.
Baca Juga : Penolakan Keras Ormas Islam dan PW GKI Papua
Namun, disebutkan dalam beleid tersebut bahwa industri miras dilakukan di daerah tertentu di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua.
Lampiran III Perpres No 10/2021 menyebutkan investasi miras hanya diperbolehkan di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat. Tapi, penamanan modal untuk industri di luar daerah-daerah tersebut dapat dilakukan bila ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur. Hal tersebut termuat dalam Lampiran III angka 31 dan angka 32 huruf a dan b.