Wartaterbaru.com – Penerimaan CPNS dan PPPK 2021 akan segera dibuka, ada baiknya perispakan beberapa hal sebelum hari pendaftaran, agar tidak terlewatkan baik dokumen dan hal lainnya
Syarat Pendaftaran CPNS/PPPK Terbaru 2023
Persyaratan bagi Anda yang ingin mendaftar CPNS adalah sebagai berikut.
- Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI)
- Minimal usia yang diperbolehkan mendaftar adalah 18 tahun dan maksimalnya adalah 35 tahun saat mendaftar
- Bebas dari catatan tindak kriminal
- Belum pernah berhenti kerja sebagai PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI baik atas permintaan sendiri atau diberhentikan.
- Untuk pegawai swasta tidak diperkenankan memiliki riwayat diberhentikan kerja.
- Tidak sedang berstatus PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
- Tidak sedang terlibat politik praktis maupun sedang menjadi anggota / pengurus partai politik.
- Riwayat pendidikan terakhir disesuaikan dengan syarat jabatan yang dilamar.
- Dalam kondisi sehat, baik jasmani maupun rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah dalam negeri maupun luar negeri jika diterima nantinya.
Dokumen Yang Disertakan Mendaftar CPNS / PPPK 2023
Setelah semua syarat Anda penuhi dengan baik, langkah selanjutnya adalah mempersiapkan berkas-berkas atau dokumen yang sudah ditentukan. Berkas-berkas tersebut nantinya harus di-scan terlebih dahulu sebelum diunggah ke portal SSCASN.
- Pas foto dengan background berwarna merah
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun dengan tulisan di dalamnya harus terlihat jelas
- Kartu Tanda Penduduk
- Surat Lamaran
- Ijazah + Serdik / STR
- Transkrip Nilai
- Dokumen lain sesuai instansi yang dilamar
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Diperhatikan scan dokumen-dokumen di atas terkecuali untuk berkas foto diri diunggah hasil aslinya.
Cara Melakukan Pendaftaran CPNS/PPPK 2023
1.Pembuatan Akun
Untuk melakukan pendaftaran, langkah-langkah yang harus Anda ikuti adalah sebagai berikut.
- Silakan buka website resmi SSCASN di https://sscn.bkn.go.id.
- Buat akun Anda dengan memilih menu Registrasi.
- Masukkan NIK sekaligus nomor KK maupun NIK Kepala Keluarga.
- Isi data-data diri yang tersedia dalam kolom, seperti nama tanpa gelar, tempat tanggal lahir, hingga pertanyaan pengamanan.
- Upload pas foto dengan background berwarna merah.
- Lakukan pencetakan Kartu Informasi Akun Anda.
2. Memilih Instansi CPNS/PPPK