Kartu PRAKERJA yang digagas pemerintah ini merupakan salah satu program bantuan yang banyak peminatnya, karena memang tidak ada batasan jumlah penerima dalam 1 kartu keluarga. Oleh sebab itu banyak sekali yang tidak lolos saat daftar program ini.
Belum diketahui alasan apa yang membuat banyak peserta itu tidak lolos apakah karena kelebihan kuota atau ditolak secara random? karena memang ketika login di dashboard kartu prakerja, tidak disebutkan alasan tidak lolos verifikasinya.
Banyak yang sudah mencoba dari gelombang pertama hingga gelombang 11 selalu tidak lolos, lalu apa yang harus dilakukan. Nah, sebenarnya pihak penyelenggara kartu prakerja sudah membocorkan tipsnya ketika para peserta selalu ditolak.
Solusi Peserta Kartu Prakerja Yang Lebih Dari 3 Kali gagal lolos!
Bagaimana solusinya? nah pihak manajemen kartu prakerja sudah menyiapkan pilihan yang bisa dilakukan untuk para peserta yang sudak lebih dari 3X gagal lolos verfikasi disetiap gelombang pendaftaran.
Solusinya sudah ada di laman FAQ Prakerja,
- Jadi bagi para peserta yang selalu gagal bisa membuat surat pernyataan yang dikirimkan ke email [email protected]. Adapun contoh surat pernyataannya gagal 3 kali bisa dilihat pada artikel ini : Formulir Penyataan 3x Gagal
- Setelah membuat surat pernyataan dengan menambahkan materai 6000, segera scan atau foto surat tersebut dan dikirimkan via email diatas tadi dan tunggu kabar selanjutnya saja.
Hal Apa Saja Yang Membuat Tidak Lolos Daftar Prakerja?
Ada beberapa hal yang membuat peserta tidak lolos daftar kartu Prakerja hingga berkali-kali seperti :
- Masih aktif sebagai mahasiswa
- Adanya ketidaksesuaian data berkas pendukung seperti NIK di KTP dan di Kartu keluarga berbeda.
- Masuk kedalam daftar kelompok yang memang dilarang untuk mendapatkan kartu prakerja.
Kategori dilarang mendapatkan bantuan
Siapa saja sih yang masuk kategori dilarang mendapatkan bantuan dari program kartu prakerja ini? Berikut ini daftar kelompok yang tidak bisa mendapatkan bantuan ini :
- Pejabat negara,
- Pimpinan dan anggota DPRD
- Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Kepala dan perangkat desa
- Direksi
- Komisaris
- Dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
Jadi, kalau kalian termasuk kategori dilarang mendapat bantuan dan memaksa daftar dan gagal berulangkali, jangan menyalahkan nasib ya apalagi sampai frustrasi karena gagal upload foto KTP .