Cyber crime adalah sebuah kegiatan kejahatan yang ada di dunia maya dengan menggunakan jaringan komputer yang menjadi alat serta medianya jaringan internet. Untuk artian luas, cyber crime merupakan semua tindakan ilegal yang siapa saja lakukan melalui jaringan komputer serta internet guna memperoleh keuntungan dengan membuat pihak lain merugi.
Kemudian untuk artian sempitnya yaitu semua tindakan ilegal yang tertuju untuk menyerang sistem keamanan komputer serta data yang diproses oleh sebuah sistem komputer. Kejahatan dunia maya bisa siapa saja melakukannya dengan sejumlah cara serta tujuan.
Pada umumnya yang melakukan yaitu pihak-pihak yang mengetahui serta menguasai dalam bidang teknologi informasi. Awal munculnya kejahatan tersebut pada tahun 1988 silam. DI mana, masa tersebut menyebut kejahatan dunia maya yaitu Cyber Attack.
Kala itu, pelakunya menciptakan virus atau worm guna menyerang komputer yang menyebabkan berkisar 10% komputer pada dunia yang tersambung ke internet mati secara total.
Menurut Para Ahli Cyber Crime Adalah Sebagai Berikut
Supaya lebih bisa memahami apa arti cyber crime mengacu pada beberapa pendapat para ahli. Antara lainnya sebagai berikut.
Parker
Menurut Parker (Hamzah 1993:18) pengertian cyber crime yaitu sebuah kejadian atau tindakan yang berhubungan dengan teknologi komputer. Yang mana seseorang memperoleh keuntungan dengan cara membuat pihak lain merugi.
Wahid dan Labib
Menurut Wahid & Labib (2010 : 40), pengertian cyber crime adalah semua jenis penggunaan jaringan komputer yang mempunyai tujuan kriminal dengan menyalahgunakan kemudahan teknologi digital.
Widodo
Pengertian cyber crime menurut Widodo (2011) yaitu semua aktivitas baik kelompok maupun perorangan yang menggunakan jaringan komputer menjadi saran melakukan tindakan kejahatan. Atau menjadikan komputer untuk sasaran kejahatan.
OECD
Menurut OECD, cyber crime atau kejahatan dunia maya adalah semua akses ilegal pada sebuah transmisi data. Dalam artian, semua aktivitas yang tidak sah dalam sebuah sistem komputer tergolong menjadi sebuah tindak kejahatan (Kartasudirja, 1993 : 3).
Metode Kejahatan Dunia Maya
Banyaknya jenis kejahatan dunia maya sekarang ini, maka terdapat pula metode dalam melakukannya yang berbagai macam. Untuk itu sejumlah cara kerja cyber crime adalah sebagai berikut.
Password Cracker
Hal tersebut merupakan sebuah tindakan dalam mencuri password orang lain dengan memakai suatu program yang bisa membuka enkripsi password. Tindakan tersebut juga kerap kali dilakukan guna menonaktifkan sebuah sistem pengamanan kata sandi.
Spoofing
Spoofing merupakan tindakan dalam memalsukan identitas atau data seseorang. Nantinya, pelaku sebagai hacker bisa melakukan login ke dalam sebuah jaringan komputer sama seperti user yang asli.
DDoS
Hal itu merupakan beragam yang pelaku lakukan ada sebuah komputer atau server yang berada dalam jaringan internet. Serangan DDoS menghabiskan resource atau sumber daya yang terdapat dalam sebuah server atau komputer sampai tidak bisa menjalankan fungsinya secara benar.
Sniffing
Bentuk cyber crime berikutnya yaitu sniffing. Yang mana hacker akan melakukan pencurian username serta password orang lain dengan sengaja atau tidak. Kemudian pelaku akan menggunakan akun korban untuk melakukan kejahatan penipuan atas nama korban atau merusak data milik korbannya.
Destructive Devices
Merupakan program atau software yang isinya virus. Adapun tujuannya yaitu guna merusak atau menghancurkan data yang ada dalam sebuah komputer korban. Antara lainnya seperti Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bobs, dan lain sebagainya.
Nah, itulah penjelasan mengenai cyber crime adalah aktivitas tindak kejahatan yang bisa merugikan korban. Dengan Anda mengetahui tentang kejahatan dunia maya, maka bisa lebih waspada dalam melakukan aktivitas di internet.