Aplikasi KTP Digital atau sekarang ini disebut dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah sebuah terobosan terbaru dari Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. IKD sendiri mempunyai tujuan untuk mewujudkan digitalisasi dari dokumen kependudukan, IKD juga bisa menjadi pengganti dari e-KTP yang menjadi identitas kependudukan masyarakat Indonesia.
Dalam hal ini, Dinas Kependudukan di berbagai wilayah daerah mulai melakukan sosialisasi cara mendaftar KTP untuk menjadi pengganti IKD. Implementasi IKD dalam bentuk aplikasi yang bisa diunduh serta dipakai oleh penduduk Indonesia hanya dengan memakai telepon seluler.
Mengenal Aplikasi KTP Digital atau IKD
Aplikasi IKD atau KTP Digital adalah KTP Elektronik yang berupa digital. Aplikasi ini berisikan mengenai informasi elektronik yang dipakai dalam mempresentasikan Dokumen Kependudukan data dalam aplikasi digital melalui ponsel. Aplikasi ini bisa menampilkan Data Pribadi yang menjadi identitas pengguna.
Tujuan Identitas Kependudukan Digital atau KTP Digital
IKD mempunyai tujuan dalam menyediakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau disingkat SIAK yang terpusat. Tidak hanya itu saja, terdapat tujuan lain dari inovasi terbaru dari Dukcapil ini. Antara lainnya sebagai berikut.
- Mengikuti penerapan teknologi informasi serta komunikasi yang berkaitan dengan digitalisasi kependudukan
- Meningkatkan memanfaatkan digitalisasi kependudukan untuk Penduduk
- Mempermudah serta mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat berupa digital
- Mengamankan kepunyaan IKD menggunakan sistem autentikasi untuk mencegah pemalsuan serta kebocoran data.
Syarat untuk Mendaftar Aplikasi IKD
Sebelum melakukan pendaftaran pada aplikasi KTP Digital, maka sebaiknya penuhi lebih dahulu beberapa syarat yang sudah menjadi ketentuan. Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Telah Mempunyai e-KTP atau sudah melakukan perekaman data
- Mempunyai alamat email serta nomor HP yang masih aktif
- Memakai perangkat telepon seluler dengan operasi sistem minimal Android 8 atau iOS 11.0
- Ponsel telah tersambung dengan jaringan internet yang stabil.
Cara Mendaftarkan Diri pada Aplikasi IKD
Apabila sudah memenuhi persyaratan secara, maka pengguna dapat mengikuti cara berikut ini untuk mendaftarkan dirinya pada aplikasi KTP digital.
- Langkah pertama bisa mengunduh aplikasi ikad melalui Google Play Store atau App Store
- Apabila sudah selesai mengunduh, maka bisa membuka aplikasi IKD-nya
- Pada halaman registrasi, maka pengguna dapat memasukkan Nomor Induk Kependudukan, email, dan nomor HP yang aktif
- Setelah itu, klik tombol Verifikasi Data untuk masuk ke tahapan berikutnya
- Lakukan foto selfie untuk melakukan verifikasi wajah
- Pindah QR code yang ada pada Disdukcapil kota sesuai informasi dari Disdukcapil setempat
- Periksa email yang pengguna pakai ketika melakukan registrasi untuk menerima kode aktivasi dari SIAK terpusat identitas digital
- Pilih tombol aktifkan, kemudian Ya serta tutup bila diminta
- Apabila proses aktivasi selesai, maka masuk ke aplikasi IKD memakai password atau kode yang diberikan pada sebelumnya
- Jika log in sudah berhasil, maka penggunaan akan diarahkan ke halaman aplikasi yang berisikan menu utama. Dalam menu utama tersebut terdapat sejumlah fitur seperti data keluarga dokumen, tanda tangan elektronik dan lain sebagainya
- Apabila diperlukan, maka ubah PIN dengan klik nama ubah PIN atau kata kunci serta mengikuti langkah untuk memasukkan PIN lama serta PIN baru
- Untuk pengguna yang ingin keluar dari aplikasi ini, mudah sekali caranya, hanya tinggal klik tombol kunci yang ada di pojok kanan bawah.
Beralih ke Aplikasi Digital
Aplikasi KTP Digital ini tentu menjadi pembuktian bahwa sekarang ini semua berbasis digital. Tanpa terkecuali pelayanan masyarakat juga sudah mengikuti perkembangan zaman. Kendati demikian, adanya aplikasi ini akan memudahkan jika pengguna lupa membawa e-KTP untuk urusan yang penting. Mulai sekarang bisa beralih ke aplikasi tersebut, dengan memenuhi syarat serta mengikuti langkah langkah dalam mendaftarkan diri.