Warta  

Begini Caranya Mendapatkan Rumah dengan Subsidi Pemerintah.

Bantuan subsidi pembiayaan kepemilikan rumah pada tahun ini (2021)  Merupakan program dari Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM), Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Telah di siapkan bantuan subsidi 380.376 unit perumahan dengan alokasi dana total Rp21,69 triliun, yang dipersiapkan oleh Kemen PUPR guna kebutuhan perumahan layak masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Target pembiayaan bantuan subsidi untuk 222.876 unit perumahan ditetapkan oleh Kementerian PUPR pada Tahun Anggaran 2021.

  • Dana anggaran FLPP sebanyak 157.500 unit senilai Rp16,66 triliun dilengkapi SBUM senilai Rp630 miliar,
  • BP2BT 39.996 unit senilai Rp1,6 triliun, dan
  • Tapera dari dana masyarakat untuk 25.380 unit sebesar Rp2,8 triliun.

Saat ini pemerintah bersama 30 bank pelaksana yang telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian.

Sejumlah 9 (sembilan) bank nasional pelaksana yang bertugas mensukseskan program FLPP tersebut adalah BTN, BRI, BNI, Bank Mandiri, BRI Agro, dan Bank Artha Graha. Adapun sisanya BTN Syariah, BRI Syariah, dan BNI Syariah yang kini sudah merger menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).

Termasuk juga bank pembangunan daerah pelaksana program bantuan subsidi KPR perumahan, BPD BJB, BPD Sumselbabel, BPD Sumselbabel Syariah, BPD NTB Syariah, BPD Jatim, BPD Jatim Syariah, BPD Sumut, BPD Sumut Syariah, BPD NTT, BPD Kalbar, BPD Kalbar Syariah, BPD Nagari, BPD Nagari Syariah, BPD Aceh Syariah, BPD Riau Kepri, BPD Riau Kepri, Syariah BPD DIY, BPD Kalsel, BPD Kalsel Syariah, BPD Jambi, BPD Jambi Syariah, BPD Sulselbar, Sulselbar Syariah, BPD Papua, BPD Jateng, Jateng Syariah, BPD Sulteng, BPD Kaltimtara dan BPD Kalteng.

Dibawah ini merupakan syarat untuk mengajukan subsidi hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah di tahun 2021 dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

  1. Penerima FLPP adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia.
  2. Penerima FLPP telah berusia 21 tahun atau telat menikah.
  3. Penerima FLPP maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Gaji/penghasilan pokok penerima FLPP tidak melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun.
  5. Penerima FLPP memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  6. Penerima FLPP memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Ayo tunggu apa lagi segera dapatkan kesempatan ini, pilih lokasi perumahan di kota anda dan hubungi Bank yang telah di tunjuk untuk mendapatkan program subsidi kepemilikan rumah ini.