Pelaku kejahatan dunia maya disebut juga pelaku cyber crime. Pasalnya pelaku tersebut melakukan aktivitas jahatnya dengan menggunakan jaringan komputer yang menjadi alat serta jaringan internet yang menjadi medianya. Terlebih lagi, tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal yang bisa merugikan pihak lainnya.
Cyber crime bisa dilakukan dengan beraneka ragam cara serta banyak tujuan. Pada umumnya dilakukan oleh pihak-pihak yang paham serta menguasai bidang teknologi informasi. Pertama kali muncul pada tahun 1988 silam.
Waktu itu cyber crime dikenal dengan sebutan Cyber Attack. Saat dulu pelaku cyber attack menciptakan sebuah virus guna melakukan penyerangan komputer yang membuat kurang lebih 10% komputer ada di dunia yang tersambung ke internet mengalami kematian total.
Jenis-Jenis Pelaku Kejahatan Dunia Maya Disebut Juga Pelaku Cyber Crime
Banyaknya jenis pelaku kejahatan dunia maya disebut juga dengan pelaku cyber crime sekarang ini perlu kita tahu. Untuk itu, berikut ini diantaranya yang bisa kita pelajari.
Akses Ilegal
Masuk atau membuka akun orang tanpa adanya izin serta secara sengaja adalah sebuah tindakan kejahatan yang terjadi pada dunia maya. Akun yang dibobol pelaku kemungkinan akan membuat pemiliknya mengalami kerugian. Contohnya hilangnya data penting pemilik akun, melakukan aksi kejahatan seperti menipu orang lain dengan menggunakan nama pemilik akun.
Menyebarkan Konten Ilegal
Konten ilegal merupakan sebuah konten yang dalamnya mengandung data atau informasi data yang tidak benar, etis, atau bisa melanggar hukum. Terdapat banyak sekali macam-macam konten ilegal yang bisa saja tersebar di internet. Akan tetapi, yang kerap kali disebarkan yaitu berita HOAX serta konten yang mengandung unsur porno.
Hacking serta Cracking
Sebenarnya hacking merujuk terhadap aktivitas mempelajari sistem komputer dengan mendetail beserta meningkatkan skill keamanan komputer. Akan tetapi, banyak hacker atau pelaku kejahatan dunia maya disebut juga pelaku cyber crime yang menggunakan kemampuannya untuk melakukan tindak kejahatan di dunia maya.
Sementara cracking yaitu tindakan pembajakan pada hak milik orang lain. Contohnya pembajakan akun, pembajakan sebuah situs website, penyebaran virus, probing, dan lain sebagainya.
Pemalsuan Data
Hal tersebut adalah tindakan cyber crime yang memalsukan data pada sebuah dokumen penting yang telah tersimpan menjadi scripless document ada internet. Adapun salah satu praktik pemalsuan data tersebut seperti pemalsuan dokumen pada situs e-commerce yang seolah-olah salah ketik atau typo, maka akan menguntungkan pelaku kejahatan di dunia maya disebut juga cyber crime.
Carding (Penyalahgunaan Kartu Kredit)
Carding merupakan bentuk tindakan kejahatan di dunia maya, yang mana pelakunya akan berbelanja dengan memakai nomor serta identitas kartu kredit milik orang lain. Praktik carding tersebut bisa merugikan para pemilik kartu kredit yang datanya telah dicuri. Itulah sebabnya semua negara menjadi sangat ketat dalam pengawasan transaksi kartu kredit. Khususnya jika melibatkan transaksi luar negeri.
Data Theft
Hal tersebut merupakan kegiatan mencuri dara yang berasal dari sistem komputer dengan ilegal. Baik bagi kepentingan sendiri maupun dijual kepada pihak yang lain. Adapun tindakan pencurian tersebut kerap kali ujung-ujungnya pada kejahatan penipuan secara online.
Memata-Matai
Tindakan kejahatan selanjutnya menggunakan jaringan internet agar bisa masuk ke sistem jaringan komputer orang lain guna melakukan mata-mata.
Cyber Squatting
Jenis tindakan kejahatan dunia maya selanjutnya pelaku akan mendaftarkan domain dengan nama sebuah perusahaan. Kemudian menjualnya terhadap perusahaan tersebut dengan harga jual tinggi.
Cyber Typosquatting
Pelaku tindakan pelaku kejahatan dunia maya disebut juga dengan pelaku cyber crime yang mana pelaku akan meniru situs website orang lain. Adapun tujuan guna melakukan berita bohong terhadap masyarakat atau penipuan.